Sukses

Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair November 2021, Simak Syaratnya

Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta kembali dilakukan pada November 2021 ini

Liputan6.com, Jakarta Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta kembali dilakukan pada November 2021 ini. Untuk penyalurannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini membuka kesempatan bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Sebab, bantuan subsidi gaji ini menghapus syarat pemberian yang sebelumnya dikhususkan bagi para pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 saja.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 21/2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima bantuan subsidi gaji, mengingat masih ada sisa anggaran BSU di akhir tahun ini.

"Perluasan BSU/subsidi gaji ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021. Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," terangnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Sabtu (27/11/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Syarat Pencairan

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengambil bantuan subsidi gaji/BSU per November 2021 ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Punya gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut jadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

4. Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).