Sukses

Waspada Varian Omicron, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi Warga dari 8 Negara Afrika

Imigrasi membatasi sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi negara tertentu untuk masuk ke Indonesia sebagai pencegahan masuknya varian omicron.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) baru mengenai pencegahan masuknya virus Covid-19 varian Omicron.

Surat edaran dengan nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tersebut ditandatangi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dan mulai berlaku Senin 29 November 2021.

Dikutip dari surat edaran tersebut, Minggu (28/11/2021), latar belakang keluarnya SE tersebut adalah untuk menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 alias varian Omicron di berbagai wilayah di luar negeri.

Inti dari aturan ini adalah melakukan pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia.

Isi dari Surat Edaran tersebut adalah:

1. Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

2. Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

 

2 dari 2 halaman

Menolak Masuk

Dalam SE tersebut dituliskan juga mewajibkan Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk:

1. Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.