Sukses

Menko Luhut: Lockdown Tak Selesaikan Masalah Varian Omicron

Menko Luhut mengaku pemerintah tidak mau terburu-buru mengeluarkan kebijakan terkait adanya varian omicron.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan penguncian wilayah atau lockdown bukan solusi terbaik dalam menangkal masuknya varian omicron. Berdasarkan pengalaman, negara yang menerapkan lockdown justru kasusnya lebih tinggi.

"Pengalaman lockdown tidak menyelesaikan masalah, malah serangannya (Covid-19) yang lebih banyak," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam video konferensi, Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Pemerintah Indonesia memilih untuk melakukan pendekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penangannanya lebih baik. "Kita dengan PPKM itu ada keseimbangan dan itu jadi lebih baik," sambungnya.

Luhut mengaku pemerintah tidak mau terburu-buru mengeluarkan kebijakan terhadap adanya varian omicron. Dia ingin mengambil kebijakan berdasarkan data.

Sejauh ini pun belum ada laporan ditemukannya pasien Covid-19 varian omicron. Sehingga pemerintah memutuskan hanya memperketat kedatangan warga negara asing atau WNI yang masuk ke Indonesia. Itu pun hanya membatasi beberapa negara Afrika yang menjadi sumber epicentrum penyebaran.

"Sampai hari ini belum ada indikasi yang ditemukan," kata dia menegaskan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Karantina

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat virus Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia.

“Hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara berikut,Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Minggu (28/11/2021).

Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.