Sukses

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Modus Korupsi yang Terjadi di Garuda Indonesia

Erick Thohir mengatakan, salah pengelolaan Garuda Indonesia tidak hanya soal pembukaan jalur penerbangan saja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) erick Thohir mengatakan, kerugian yang terjadi pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena bisnis model yang salah sejak lama.

Industri penerbangan di Indonesia sebenarnya memiliki pasar yang cukup besar. Namun Garuda Indonesia justru melakukan ekspansi yang tidak tepat.

"Kita punya domestic market yang cukup kuat tetapi kita tergoda untuk pergi keluar terus karena enak kalau keluar dilayani," jelas Erick Thohir dalam Orasi Ilmiah di Universitas Brawijaya seperti ditulis, Senin (29/11/2021).

Erick Thohir melanjutkan, tidak hanya soal pembukaan jalur penerbangan saja. Ekspansi yang tidak tepat juga terjadi pada pembelian atau sewa pesawat dan bahkan sampai dikorupsi.

"Kita biaya leasing pesawat itu 28 persen. Rata-rata leasing pesawat Etihad Airways, Qatar Airways dan Singapura Airlines hanya 8 persen" tutur Erick Thohir.

Oleh sebab itu, Erick mengatakan bahwa sejak lama ia ingin menekankan transformasi sumber daya manusia (SDM). Namun transformasi SDM tersebut harus melibatkan hati. Jika SDM di BUMN bekerja tidak bekerja dengan hati dan memiliki Akhlak maka sulit untuk maju.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Prima Raya Solusindo Gugat Garuda Indonesia Rp 4,46 Miliar

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat atas tindakan melawan hukum yang dilayangkan oleh perusahaan alih daya, PT Prima Raya Solusindo (PRS). Atas gugatan tersebut, Garuda Indonesia diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 4,46 miliar.

Gugatan PT Prima Raya Solusindo telah didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat per 19 November 2021. Jadwal pengadilan pertama perkara itu ditetapkan pada 2 Desember 2021.

Dalam pokok perkara, perbuatan melanggar hukum yang dimaksud PRS, yakni pencairan bank garansi oleh Garuda Indonesia pada BTN pada 17 Oktober 2018. Dengan demikian, PRS meminta pihak pengadilan untuk menetapkan pencairan bank garansi itu batal demi hukum.

Merujuk SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021), PRS meminta pengadilan mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya. Provisi tersebut antara lain menyatakan Tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan bank garansi milik penggugat.

Kemudian, memerintahkan tergugat dan penggugat untuk terlebih dahulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang diderita oleh tergugat.

Memerintahkan turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik Penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian yang pasti dari hasil audit investigasi.

Adapun dalam hal ini turut tergugat yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)Tbk.