Liputan6.com, Jakarta Keberadaan varian baru Covid-19 Omicron menuai kekhawatiran di negara-negara dunia. Adapun Afrika Selatan mengumumkan adanya varian baru Omicron yang merebak di salah satu negara pada tanggal 25 November 2021.
Bahkan disebutkan jika varian baru Covid-19 tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan.
Lalu apakah varian Omicron ini akan berdampak terhadap ekonomi Indonesia terutama dari sisi investasi?
Advertisement
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, menilai kemunculan varian omicron tidak akan mempengaruhi investasi langsung dari Afrika Selatan. Hal itu mengingat porsi investasi dari negara tersebut kecil.
“Apakah ini bakal mempengaruhi investasi langsung dari Afsel, sepertinya tidak ya, karena porsi investasi dari Afsel relatif kecil,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Senin (29/11/2021).
Meski dia tidak menampik jika setiap ada varian baru tentu meningkatkan risiko naiknya kasus harian covid-19 di Indonesia. Namun kembali lagi dampak yang terjadi kembali dari langkah antisipasi dan respon pemerintah.
Dia pun menyarankan bagi wisatawan mancanegara atau warga asing dari Afrika Selatan sebaiknya sementara waktu tidak boleh masuk ke Indonesia terlebih dulu.
Selain itu, langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus juga penting di daerah-daerah krusial seperti tempat destinasi wisata, perkantoran dan pintu masuk WNA baik lewat udara, laut dan darat.
Tentu yang tidak kalah penting adalah memberikan vaksin booster bagi pekerja yang rentan seperti pegawai hotel, transportasi, bandara dan tenaga kesehatan harus di prioritaskan, sehingga antibodi lebih siap menghadapi varian baru.
“Kalau antisipasi pemerintah cepat maka efek ke pertumbuhan ekonomi 2022 tidak akan sampai membuat PPKM ketat lagi,” katanya.
Indonesia Perketat
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat jenis virus corona varian omicron masuk ke Indonesia.
“Pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.
Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
“Saya ulangi pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina pada poin di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,” pungkas Luhut.
Advertisement