Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan kebiajakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah daerah tetap berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah kebijakan yang mengacu pada UU Cipta Kerja tetap berjalan. Salah satunya soal pengupahan.
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, kebijakan terkait ketenagakerjaan lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan juga akan tetap berlaku pasca putusan MK tersebut.
Advertisement
"Terkait dengan ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan, terkait dengan jaminan kehilangan pekerja dan juga terkait pengupahan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Selain,  kata Airlangga, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mengirim Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) kepada kepala daerah
"Menteri Dalam Negeri akan menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah terkait operasionalisasi UU Cipta Kerja," tutup dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
LPI Dipastikan Tetap Beroperasi Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi kebijakan dari UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat maupun daerah. Hal ini mencakup operasional  LPI atau INA.Â
"(Untuk) Modal LPI, pemerintah telah memberikan PNM dalam tunai sebesar Rp 30 triliun dan PNM dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun," kata dia dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Kemudian, lanjut Airlangga, LPI menjadi lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK terkait UUÂ CIpta Kerja.
"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK," tutup dia.
Advertisement