Sukses

Jokowi Pastikan Seluruh Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

Menurut Jokowi, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan tetap dijalankan. Hal ini menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.

"Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saya telah memerintahkan kepada menko dan menteri terkait untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut secepatnya," jelas Jokowi dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).

Menurut Jokowi, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku dan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi dan perbaikan.

Dengan demikian, seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan subtansi dalam UU Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tepat berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tegas jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

"Sekali lagi pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tutup Jokowi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Direvisi, Kadin: Aturan Turunan Tetap Berjalan

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Saya mohon lihatnya secara positif. Kita Indonesia negara demokrasi, hormati hukum. Dalam konteks hukum yang ada, putusan MK harus dihargai. Itu porses pemerintahan dan tatanan yang baik di negara kita," ujarnya saat konferensi pers Menuju Rapimnas Kadin Indonesia 2021 di JCC, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Arsjad mengapresiasi keputusan yang dibuat oleh seluruh hakim dan seluruh masukan yang dibawa ke MK. Namun, dia menyoroti pandangan soal aturan turunan UU Cipta Kerja, yang dianggap tidak valid berlaku saat regulasi tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat dan perlu diubah dalam 2 tahun.

"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja meyatakan itu masih berlaku. Ini (sejumlah aturan turunan) belum dibatalkan, tidak lho. Tetap berjalan. Dalam waktu 2 tahun itu masih harus disempurnakan pemerintah," kata dia.