Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian secara rutin memfasilitasi pemberian sertifikat industri hijau bagi pelaku industri besar, menangah dan kecil. Kali ini, ada tujuh perusahaan yang mendapatkan sertifikat tersebut.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik kontribusi pelaku industri dalam mendukung industri hijau atau ramah lingkungan. Kedepannya, setelah mendapatkan sertifikasi, sejumlah perusahaan bisa menyantumkan logo 'industri hijau' dalam setiap produknya.
Baca Juga
"Semakin banyak minat gairah dan semangat yang tinggi bagi para pelaku industri untuk menghadirkan industri yang lebih bertangung jawab terhadap manusia dan kelestarian alam. Kita sudah tak bisa mundur lagi," kata dia dalam acara Penyerahan Sertifikat dan Penghargaan Industri Hijau, Selasa (30/12/2021).
Advertisement
Dengan begitu, Menperin Agus menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pelaku industri untuk merealisasikan green and sustainable industry.
Ia pun menuturkan bahwa saat ini sedang menjalankan tiga strategi dalam mengejar komitmen industri hijau tersebut. Pertama, pengurangan jejak karbon melalui berbagai program.
Kedua, transformasi industri untuk masuk ke digitalisasi. Ketiga, pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, pengembangan EBT dan produk hijau.
"Kita juga akan segera me-launching dan hadirkan showcase di gelaran G20 apa yang disebut dengan green industrial park, ini akan ada di Kalimantan Utara," katanya.
Mendukung rencana tersebut, Menperin Agus mengatakan telah ada sejumlah perusahaan yang berminat mengisi tenant pads gelaran tersebut. Kedepannya, akan dikembangkan ke daerah-daerah lainnya diluar Kalimantsn Utara untuk menggelar acara serupa.
Mengacu tiga strategi yang disampaikannya, ada beberapa regylasi yang telah dikeluarkan dan akan diterbitkan. Tujuannya guna menciptakan ekosistem bagian dari penerapan pengembangan industri hijau.
"Ini penerapan yang disebut sircular economy dan pengembangan rendah karbon. Keberhasilan dari penerapan kebijakan itu bisa dicapai apabila kita kolaborasi dalam peningkatan dan efisiensi sumberdaya, pemanfaatan energi bersih dan penggunaan EBT," kata dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
7 Perusahaan
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo menyebukan, hingga 2021 telah ditetapkan 28 standar industri hijau. Sementara sejak 2017 hingga saat ini telah ada 74 perusahaan yang mengajukan sertifikasi hijau, 71 diantaranya difasilitasi Kemenperin.
"Pada tahun 2021 ini, ada 10 perusahaan yang telah difasilitasi dan 1 perusahaan yang mengajukan sertifikasi, dan dari permohonan telah ditetapkan 7 perusahaan industri yang memenuhi sertifikasi dan bisa gunakan logo industri hijau," katanya.
Sejak dimulainya sertifikasi, hingga saat ini ia menyebut telah ada 44 perusahaan industri yang mendapatkan sertifikat industri hijau.
Tujuh perusahaan yang mendapatkan sertifikat kali ini diantaranya;
- PT Tirta Investama pabrik ciherang,
- PT Aqua Golden Mississippi
- PT Tirta Fresindo Jaya Plant Cianjur
- PT Semen Padang
- PT Solusi Bangun Indonesia Plant Tuban
- Paradise Batik
- PT Asa Himas Flat Glass
Advertisement