Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mendorong pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi di pasar tradisional seluruh Indonesia.
Upaya ini guna mengantisipasi risiko penyebaran jenis baru virus covid-19, yaitu varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
"Kami mendorong pemerintah agar vaksinasi (Covid-19) dipercepat di pasar-pasar Indonesia untuk mencegah ini (Omicron)," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (30/11).
Advertisement
Selain percepatan vaksinasi, Abdullah juga mengimbau seluruh pedagang pasar tradisional di tanah air untuk taat terhadap protokol kesehatan yang berlaku. Mengingat, vaksinasi tidak cukup efektif untuk memutus mata rantai penularan virus corona, termasuk Omicron.
"Apalagi virus (Omicron) ini sudah terdeteksi di 11 negara," tekannya.
Abdullah menerangkan, dua langkah antisipasi tersebut amat diperlukan untuk membentuk kekebalan komunal atau herd immunity di pasar tradisional. Dengan begitu, aktivitas jual-beli bisa terbebas dari risiko penyebaran varian baru Covid-19.
"Paling tidak itu langkah awal yang kita dorong dan kami terus lakukan untuk memperkuat imun perdagangan dan memperkuat protokol kesehatan dari varian Omicron," tandasnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Perketat Perjalanan Luar Negeri
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat jenis virus corona varian Omicron masuk ke Indonesia.
"Hari ini Pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (28/11).
Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.
Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
"Saya ulangi pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina pada poin di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," jelas Menko Luhut.
Advertisement