Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan harga referensi untuk penetapan bea keluar (BK) sawit atau produk crude palm oil (CPO) periode Desember 2021 sebesar USD 1.365,99/MT.
Harga referensi tersebut meningkat USD 82,61 atau 6,44 persen dari periode November 2021, yaitu sebesar USD 1.283,38/MT.
Baca Juga
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Advertisement
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Desember 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Selasa (30/11/2021).
Adapun Bea keluar CPO untuk Desember 2021 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode November 2021.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masih tingginya permintaan CPO dan meningkatnya konsumsi setelah pemulihan ekonomi Tiongkok dan peningkatan harga minyak bumi, sehingga terjadi peralihan ke biofuel.
Faktor lainnya adalah menguatnya kurs dolar terhadap poundsterling. Selain itu, Malaysia sebagai negara produsen kedua terbesar CPO mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan akibat kurangnya tenaga kerja terutama pemanen.
Kakao dan Kayu
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2021 sebesar USD 2.527,31/MT menurun 4,35 persen atau USD 114,81 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.642,12/MT.
Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Desember 2021 menjadi USD 2.239/MT, menurun sebesar 4,76 persen atau USD 111,85 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.351/MT.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan produksi kakao dan menguatnya kurs dolar terhadap poundsterling.
Namun demikian, peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Untuk HPE produk kayu, terdapat beberapa jenis kayu yang mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Sedangkan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit.
BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020
Advertisement