Sukses

Jurus Ditjen Pajak Membentengi Diri dari Upaya Korupsi

Terkait perbaikan sistem, Ditjen Pajak terus mengedepankan upaya penutupan celah terjadinya korupsi melalui sistem standar operating prosedur.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghilangkan aksi korupsi dengan memperbaiki dan menutup celah interaktif antara petugas pajak dengan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan pihaknya tak henti-hentinya terus menggaungkan anti korupsi baik di sisi internal maupun eksternal kepada masyarakat.

“Supaya interaksi berkurang. Supaya terjadinya korupsi bisa berkurang,” kata dia dalam Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (2/12/2021).

Menurut dia, sangat penting mendudukan anti korupsi sebagai budaya organisasi di Direktorat Jenderal Pajak.

Terkait perbaikan sistem, DJP terus mengedepankan upaya penutupan celah terjadinya korupsi melalui sistem standar operating prosedur.

“Walaupun kita menyadari namanya tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan sendiri oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak Namun demikian peran aktif pihak lain terjadinya korupsi pasti akan membuat warna ataupun cerita. Oleh karena itu dengan perbaikan sistem,” jelas dia.

Selain itu, demi mencegah terjadinya korupsi dengan mengembangkan budaya integritas di lingkungan DJP.

 

2 dari 2 halaman

Beri Contoh

Dia pun selalu mengingatkan dan memberi contoh tidak hanya di tingkat pimpinan tapi semua tingkat di lini organisasi Direktorat Jenderal pajak.

“Pentingnya teladan pimpinan, budaya saling mengingatkan, budaya malu untuk melakukan tindakan tidak terpuji setelah penegakan pelaksanaan penegakan integritas dan etika menjadi aktivitas yang memang terus harus dijalankan dari waktu ke waktu,” ucapnya.

Di sisi lain, DJP juga melakukan penegakan hukum internal secara terus menerus, sebagai cara untuk mengingatkan pentingnya menumbuhkan budaya integritas dalam suatu organisasi agar terhindar dari korupsi.

“Karena seperti yang saya sampaikan, korupsi bukan hanya salah satu pihak, terjadinya korupsi karena kejadian kedua belah pihak atau 3 belah pihak yang menginginkan sesuatu yang menyebabkan terjadi korupsi pada suatu titik masa tertentu,” pungkas Suryo.