Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemantauan kualitas air seperti di daerah aliran sungai (DAS), waduk maupun danau yang berada di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan sekaligus mengawasi dari potensi air tercemar akibat limbah industri, rumah tangga, hingga sampah.
Baca Juga
Dalam sesi Smart Monitoring System for Waste Management, Integrated Technology Hybrid Event 2021, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK Lukmi Purwandari menegaskan hal ini mengacu pada Permen LHK Nomor 93 Tahun 2018 jo.
Advertisement
Permen LHK Nomor 80 Tahun 2019. Ia mengatakan bahwa untuk memperoleh informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat dan terbuka, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbas secara terus menerus.
Hal ini mengacu pada Pasal 144 ayat 1 menyatakan pemantauan mutu air limbah dilakukan secara manual maupun otomatis dan terus menerus.
Demi memudahkan monitoring dalam pengelolaan limbah, KLHK telah menciptakan sistem pemantauan kualitas air otomatis, kontinyu, dan online berbasis aplikasi yaitu Onlimo.
Lukmi mengatakan, Onlimo sangat membantu, seperti mendapatkan data kualitas air secara realtime dan online, mendapatkan tren perubahan status mutu dalam waktu cepat. Selain itu, sebagai early warning system ketika terjadi pencemaran yang sangat tinggi, mengurangi biaya dan waktu dalam pengambilan sampel dan analisa laboratorium.
Onlimo juga mengurangi risiko bahaya, kecelakaan, dan kesalahan dalam pengambilan sampel air dan analisa laboratorium.
“Ini tentunya sangat membantu. Apalagi sistem informasi ini sebenarnya bisa terintegrasi dengan sistem di pemerintahan daerah sehingga dapat juga di pantau,” tutur Lukmi dikutip Kamis (2/12/2021).
71 Lokasi Onlimo
KLHK telah menargetkan ada 71 lokasi akan dibangun peralatan onlimo. Tahun ini ditambah menjadi 148 lokasi. Namun, lantaran refocusing untuk anggaran penanganan Covid-19. Namun, sejauh ini baru sekitar 61 lokasi yang sudah tersedia peralatan tersebut.
“Masih ada gap cukup besar. Makanya KLHK akan berusaha agar pembangunan ini bisa segera tercapai. Padahal ada 579 yang terpasang pada 2024 mendatang yang dipasang di sungai, danau, waduk, dan lainnya,” imbuh dia.
Lukmi menyampaikan ada beberapa kriteria lokasi pemasangan onlimo. Pertama, lokasi tidak tergenang air dan bebas banjir. Berikutnya yaitu aman dari gangguan binatang dan pencurian, bedara dalam sinyal gangguan operator, mudah dijangkau, dekat dengan pengambilan/intake air, dan dekat pembuangan air limbas usaha.
Ia berharap pemerintah daerah juga semangat memanfaatkan dan mengintegrasikan Onlimo sehingga bisa mengetahui kualitas air, terutama dalam pengawasan limbah industri. Sejauh ini, ada beberapa perusahaan yang dikategorikan wajib untuk menerapkan pemantauan kualitas air melalui Sparing. Perusahaan itu meliputi tambang nikel, emas, tembaga, batubara, pulp and paper, petrokimia, hingga kelapa sawit.
Advertisement