Sukses

Erick Thohir Beberkan Misi Besar RUU BUMN: Bukan Demi Tambah Kekuasaan

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, tujuan dari adanya RUU BUMN ini tidak semata untuk menambah kekuasaan bagi Kementerian BUMN terhadap perusahaan pelat merah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir memberi penjelasan terkait Rancangan Undang-Undang BUMN yang sedang jadi perhatiannya. Ia menyebut calon payung hukum ini untuk tidak disalahartikan.

Maksudnya, tujuan dari adanya RUU BUMN ini tidak semata untuk menambah kekuasaan bagi Kementerian BUMN terhadap perusahaan pelat merah. Namun ada tujuan untuk merapikan arah dari perusahaan-perusahaan negara.

 “Konteks besar mengenai RUU BUMN, saya rasa penting sekali disini tentu dengan diskusi kami dengan Kemenkeu dan Kemenko dan banyak pihak bahwa jangan sampai disalahartikan RUU BUMN ini yang hanya menambah kekuasaan yang justru nanti disalahartikan,” kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Artinya, kata Erick Thohir, tujuan dari adanya RUU BUMN ini untuk memperbaiki administrasi dan menegaskan terkait tujuan konkret dari korporasi, penugasan, hingga public service.

“Karena selama ini justru ini menjadi satu hal yang sulit diurai sehingga akhirnya banyak juga kasus-kasus yang merugikan rakyat dan juga mungkin kasus korupsi di dalamnya dan akhirnya tidak memperkuat daya saing BUMN itu tersebut,” kata dia.

Menyoal lingkup dari RUU BUMN ini, Menteri Erick menekankan sejumlah poin. Misalnya ketika berbicara mengenai keuangan BUMN, yang juga dibahas oleh anggota Komisi VI DPR RI, ada opsi-opsi lain dalam memperkuat keuangan BUMN.

“Apakah itu IPO, Right Issue, apakah itu PMN apakah itu penerbitan obligasi. Tetapi yang terpenting kan konsep-konsep dari penguatan keuangan itu kan musti jelas apa rencana kerjanya,” terangnya.

“Karena contoh apa yang salah satu disepakati di RUU BUMN kalau terjadi, bagaimana penugasan-penugasan itu kan disepakati oleh tiga menteri. Nantinya ada menteri yang tentu menugaskan, disetujui Kemenkeu dan kami sebagai yang ditugaskan bisa ambil opsi kalau memang penugasan itu visible secara korporasi ya kita tak perlu memakai PMN, kita bisa melakukan dengan langkah lain yang mungkin sehingga tak membebani keuangan negara,” paparnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bukan Sekadar Pengawasan

Selain itu, yang dilakukannya selama ini dalam mengurangi jumlah BUMN, Erick menyebut langkah itu bukan sekadar untuk pengawasan, tetapi juga menyangkut perbaikan model bisnis yang dijalankan. Alasannya, dengan adanya perubahan pasar global, perbaikan supply chain, dan digitalisasi serta isu kesehatan bisnis model perusahaan global berubah dengan cepat.

“Karena tak lagi kedepan ditentukan dengan market driven tapi juga yang namanya digital driven dan knowledge base economy,” kata dia.

Ia menyontohkan, turunan dari Sumber Daya Alam saat ini tak lagi berbasis geologis, tetapi ada mining scientist. Dimana turunan dari sumber daya alam ini bisa diekstraksi dan digasifikasi menjadi jenis baru.

“Tentu itu yang bisa juga membahayakan ketahanan nasional secara ekonomi, ini yang saya rasa kenapa kita sepakati RUU BUMN itu penting sebagai payungnya bukan arti menambah kekuasaan,” tukasnya.