Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang pengenaan biaya PCR yang hasilnya keluar lebih cepat dari batas waktu, melebihi batas tarif tertinggi RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
SE tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir.
Advertisement
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR," jelas Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada 26 November 2021, seperti dikutip Jumat (3/12/2021).
Untuk itu, dia mengingatkan tidak boleh ada lagi penarikan biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi PCR yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun mengacu pada SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 menegaskan jika tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu.
Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
Kemenkes Mewanti-wanti
Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.
“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri.
Ini tidak berlaku untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Advertisement