Liputan6.com, Jakarta Cegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron, Bandara Soekarno-Hatta perketat pengawasan pelaku perjalanan internasional.
Stakeholder bandara setempat berkoordinasi erat dalam mendukung pengendalian perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi WNI dari kasus importasi virus tersebut.
Baca Juga
Sejalan dengan hal ini, Bandara Soekarno-Hatta menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Adapun SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain juga mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari, dari negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Negara tersebut, yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn. Seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, seiring dengan penutupan sementara masuknya WNA tersebut, stakeholder Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.
“Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholder, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik," katanya.
Penambahan titik checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebelumnya
Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
"Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat, maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” jelas Wasid.
Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.
“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” jelas Agus Haryadi.
Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik. (Pramita Tristiawati)
Advertisement