Liputan6.com, Jakarta Polemik soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak kunjung usai. Salah satunya berawal penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
Yang terbaru, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewakili kalangan buruh akan mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan Industri ALL Global Union terkait penerapan UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pihaknya akan melakukan kampanye internasional mengenai sikap serikat buruh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan keputusan MK maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Advertisement
Artikel mengenai langkah buruh yang mengadukan pemerintah ke ILO yang merupakan bagian dari PBB ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 4 Desember 2021:
1. Buntut Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Diadukan ke PBB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan Industri ALL Global Union. Hal itu terkait penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KSPI meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lambat dua tahun.
2. HEADLINE: Pimpinan MPR dan Sri Mulyani Berkonflik Gara-gara Anggaran, Jalan Tengahnya?
Para petinggi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meradang kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemicu kemarahan para petinggi lembaga legislatif ketika Sri Mulyani tidak pernah datang saat diajak rapat.
Padahal rapat tersebut disebut-sebut sangat penting bagi MPR. Salah satu agenda terkait pemotongan anggaran. Para pimpinan MPR ingin mempertanyakan langsung ke Sri Mulyani mengenai alasan anggaran disunat dan bagaimana ke depannya. MPR beralasan memiliki beberapa program penting.
Advertisement
3. Pemerintah Larang Biaya PCR Dipatok Melebihi Tarif Tertinggi Meski Hasil Keluar Lebih Cepat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang pengenaan biaya PCR yang hasilnya keluar lebih cepat dari batas waktu, melebihi batas tarif tertinggi RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
SE tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir.