Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memerangi praktik rentenir atau kerap disebut lintah darat yang masih marak di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini salah satunya melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mencatat, realisasi program K/PMR mencapai Rp1,25 triliun hingga kuartal III-2021.
Baca Juga
Meski begitu, dia tidak menyebut berapa total nilai pagu yang disediakan program Kredit untuk melawan rentenir tersebut.
Advertisement
"Nilai kredit pembiayaan lawan rentenir itu menjangkau 131 ribu debitur," ungkapnya dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bandung, Sabtu (4/12).
Tirta berharap, melalui pemberian program kredit itu bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir. Menyusul, adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lindungi UMKM, OJK Luncurkan Pembiayaan Melawan Rentenir
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianti Puji Rahayu mengatakan, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir adalah kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Sehingga dapat mengurangi Ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku UMK domestik dengan bunga pinjaman yang tinggi.
"Generic Model Skema K/PMR ini sekali lagi menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit/pembiayaan yang lebih baik. Ini juga untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan mereka," jelasnya dalam webinar bertajuk Menyambut Hari Indonesia Menabung Nasional 2020 di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurutnya setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.
Lalu, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.
Namun, saat ini baru ada 27.890 debitur yang telah memanfaatkan layanan kredit/pembiayaan yang ramah bagi pelaku UMK ini. Tercatat anggaran yang telah disalurkan OJK mencapai Rp 140,9 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong TPAKD di seluruh wilayah Indonesia agar mengimplementasikan skema K/PMR. Demi membantu kemudahan pelaku UMK dalam mengakses kebutuhan modal kerja dan menghindarkannya dari jerat lintah darat.
Advertisement