Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jika pengaduan terbanyak yang disampaikan masyarakat sepanjang 2021, sebagian besar perihal layanan di financial technology (fintech). Bahkan aduan fintech melebihi perbankan yang biasanya mendominasi.
Tercatat OJK menerima 50.413 pengaduan fintech periode 1 Januari hingga 25 November 2021. Sementara perbankan hanya 49.205.
Baca Juga
Adapun bila dihitung secara total, OJK mendapatkan 595.521 pengaduan dari masyarakat sepanjang 2021. Angka aduan ini 22 kali lipat bila dibandingkan 2017 yang sebanyak 25.742 pengaduan.
Advertisement
"Pada tahun sebelumnya dan biasanya itu perbankan yang paling banyak," ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, seperti dikutip Minggu (5/12/2021).
Masyarakat disebut paling banyak membuat aduan mengenai layanan fintech berkaitan dengan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, restrukturisasi pinjaman online, keberatan biaya tambahan atau denda, serta penipuan.
Sementara untuk aduan layanan perbankan berupa permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debtcollector, serta legalitas LJK dan produk.
Di sisi lain, aduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072.
Aduan Lainnya
Ini terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.
Sementara untuk pengaduan mengenai layanan IKNB asuransi sebanyak 5.783, yang meliputi kesulitan klaim asuransi, produk atau layanan tidak sesuai penawaran, sengketa antar pihak, permintaan tindak lanjut pengaduan, serta legalitas LJK dan produk.
Pengaduan konsumen mengenai layanan pasar modal sebanyak 2.685, yang berisi pengaduan perizinan profesi dan jasa penunjang, gagal bayar, legalitas LJK dan produk, permintaan tindaklanjut pengaduan, dan sistem informasi pengaduan OJK (SIPO).
Terkait aduan masyarakat ini, Tirta menegaskan jika pihaknya tak bisa menyelesaikan seluruh masalah tersebut.
Pihkanya hanya bisa menyelesaikan pengaduan yang bersifat sengketa atau pelanggaran.“Saya dapat laporan, sekitar 95 persen dari aduan itu bisa ditangani. Tidak semua pengaduan itu isinya sengketa, yang kita selesaikan itu kalau pengaduan itu ada unsur sengketa pelanggaran dari kedua belah pihak, kalau cuma ‘saya ngadu minta keringanan’ itu bukan di OJK,” imbuh Tirta.
Advertisement