Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menjamin jika penyandang disabilitas memiliki kesempatan atau hak kerja yang setara dengan seluruh warga negara Indonesia.
Ketentuan ini sudah tertera dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
"Bahkan dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, penyandang disabilitas juga bisa menjadi CPNS," tegas Suryo dalam sesi webinar, Senin (6/12/2021).
Advertisement
Selain menjamin hak kerja, pemerintah pun telah menyediakan berbagai program beasiswa bagi para pelajar penyandang difabel atau disabilitas. Antara lain, beasiswa khusus difabel.
"Program beasiswa ini diantaranya dilaksanakan oleh LPDP, melalui program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas," terang Suryo.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beasiswa Unggulan
Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menawarkan beasiswa unggulan bagi penyandang disabilitas. Program ini menetapkan penyandang disabilitas yang berasal dari jenjang sarjana, magister dan doktoral dapat mengikuti program beasiswa unggulan ini.
Program berikutnya, yakni Pembangunan Desa Inklusi. Program ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Di dalam Desa Inklusi ini, perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dibangun. Beberapa hal terkait aksesibilitas, infrastruktur, layanan publik, regulasi, hingga mendirikan forum desa yang ramah bagi penyandang disabilitas diwujudkan dalam program Desa Inklusi ini," papar Suryo.
Advertisement