Sukses

Nasabah Adukan 3 Perusahaan Asuransi, Ini Langkah OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti aduan nasabah sekaligus korban dari tiga perusahaan asuransi

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti aduan nasabah sekaligus korban dari tiga perusahaan asuransi, yakni AXA Mandiri, AIA dan Prudential yang produk unit link keluarannya dianggap telah sangat merugikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, pihak otoritas telah menentukan langkah strategis dengan melakukan review regulasi terkait produk unit link.

Antara lain, terkait Persyaratan perusahaan yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Kemudian mengkaji soal spesifikasi/desain produk PAYDI, transparansi produk, persyaratan pemahaman pemegang polis, proses bisnis, hingga pengelolaan investasi.

Langkah lainnya, OJK telah meminta masing-masing perusahaan mereviu SOP internal dalam rangka memperbaiki praktik keagenan.

"OJK meminta perusahaan untuk mengambil langkah konkret dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap proses pemasaran produk oleh tenaga pemasar (agen, FA, dan lainnya)," terang Riswinandi di RDP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/12/2021).

Terkait aduan, OJK telah merangkum pengaduan nasabah AXA Mandiri, AIA dan Prudential atas nama Maria Tri Hartati (MT).

Untuk AXA Mandiri, tercatat nasabah menyampaikan keluhannya pada Juli 2020 dan aktif memberikan pernyataan di sosial media hingga saat ini.

Komplainnya, nasabah ditawarkan asuransi untuk kesejahteraan hari tua, dan merasa dijanjikan 10 tahun lagi dananya akan kembali 100 persen. Total premi yang dibayarkan sebesar Rp 27,9 juta, tepatnya Rp 27.934.767.

MT pun melaporkan keluhan kepada AIA yang disampaikan pada 19 Juni 2020. Dalam aduan ini, nasabah merasa dijelaskan produk asuransi jiwa dan kesehatan dengan sistem seperti menabung bukan asuransi jiwa plus investasi, dan saat penawaran nasabah merasa tidak dijelaskan biaya-biaya yang dikenakan dan resiko investasi.

Nasabah kemudian mengingatkan akan menyampaikan keluhan melalui media sosial, agar perseroan dapat memenuhi tuntutannya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Prudential

Kemudian adapula nasabah Prudential, MT yang menyampaikan keluhan pada 16 Juni 2020, dimana agen menawarkan produk asuransi pendidikan dengan bonus manfaat kesehatan dan setelah 5 tahun, nasabah akan menerima pengembalian seluruh premi.

Nasabah kemudian meminta Prudential membayarkan selisih premi sebesar Rp 17,8 juta, tepatnya Rp 17,822,524.84.

Nasabah menegaskan akan menyampaikan keluhannya melalui media sosial agar Prudential dapat memenuhi tuntutannya.

Terkait seluruh aduan tersebut, OJK mencatat, baik aksi atas gugatna maupun kegiatan operasi perusahaan jasa asuransi tertuduh sebenarnya sudah berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau dari sisi pengawasan perusahaan, secara keseluruhan hasil pengawasan kita dalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai ketentuan," ujar Riswinandi.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • unit link

  • Unitlink

  • nasabah