Sukses

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, Perjalanan Jarak Jauh Tetap Wajib Vaksin Lengkap

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini setelah melihat membaiknya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Bahkan, Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

"Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru)," ucap Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Keputusan tidak menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa Nataru juga didasarkan pada capaian vaksinasi Covid-19 di Jawa-Bali yang tinggi. Yakni, dosis 1 sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

"Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Aturan Perjalanan

Adapun, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Selain itu, Anak-anak dapat melakukan perjalanan selama Nataru, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Meski begitu, Menko Luhut meminta semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan selama periode Nataru. Menyusul, munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Tempat Hiburan

Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," pungkas Menko Luhut.