Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menguatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Regulasi ini juga turut mengatur soal posisi Wakil Menteri ESDM.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menganggap, kehadiran Wamen ESDM saat ini sangat penting, karena bisa menentukan kegiatan sektor energi secara keseluruhan.
Mamit pun menyebut dua nama yang dinilainya paling memenuhi kriteria dan cocok mengisi jabatan tersebut, yakni Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Advertisement
"Ada beberapa yang cocok saya kira untuk menjadi Wamen ESDM, yaitu Pak Dwi Soetjipto Kepala SKK Migas saat ini, dan juga Ibu Nicke Widyawati sebagai Dirut Pertamina," ujar Mamit kepada Liputan6.com, Selasa (7/12/2021).
Dwi Soetjipto dinilai merupakan sosok kenyang pengalaman yang mumpuni di sektor hulu minyak dan gas (migas). Terlebih dia pun pernah memegang jabatan tertinggi di Pertamina.
"Beliau pernah menjadi Dirut Pertamina dan juga saat ini menjadi Kepala SKK Migas. Beliau juga mempunyai hubungan yang luas dengan investor di kegiatan hulu migas," kata Dwi.
Sementara Nicke Widyawati disebut Mamit sebagai paket komplit untuk mengisi posisi Wamen ESDM. Selain punya pengalaman panjang sebagai Dirut Pertamina, yang bersangkutan juga tengah membawa perseroan bertransformasi menyasar sektor energi baru terbarukan (EBT).
"Dia juga paham dengan renewable energi karena adanya shifting bisnis Pertamina dalam terlibat di EBT. Selain itu juga punya pengalaman di kelistrikan karena pernah menjadi direksi PLN," tutur Mamit.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifi Tasrif bakal punya wakil. Adanya jabatan Wakil Menteri ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Wakil Menteri ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Posisi Wakil Menteri ESDM ini bukan hal yang baru. Di kabinet Kerja atau kabinet sebelumnya jabatan Wakil Menteri ESDM juga ada. Saat itu Menteri ESDM dijawab oleh Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM dijabat oleh Arcandra Tahar.
Â
Advertisement