Sukses

Sri Mulyani Bongkar Uang Perjalanan Dinas PNS Daerah Lebih Besar dari Pusat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati blak-blakan menyebut uang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati blak-blakan menyebut uang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah lebih besar dari abdi negara di pusat. Bahkan, perbedaan besarannya bisa mencapai 50 persen.

Ia juga menyampaikan honorarium yang berlaku dan diterima oleh PNS di daerah cukup beragam. Honorarium terendah ada di angka Rp 325 ribu dan paling tinggi ada di angka Rp 25 juta.

“Bervarisasinya pemberian honorarium PNS di daerah, minimal Rp 325 ribu hingga maksimal bisa diberikan honor Rp 25 juta,” kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).

Lebih lagi, ia mengungkapkan besaran uang harian perjalanan dinas dari PNS di daerah lebih tinggi jika dibandingkan dengan PNS di pusat.

“Besaran uang harian perjalanan dinas yang rerata 50 persen lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat,” kata dia.

Dengan tingginya perbedaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebut, ia mengatakan perlu dilakukan standarisasi agar belanja darah betul-betul bertujuan untuk masyarakat dan lebih efisien. Hal ini juga yang kemudian dibahas dalam Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) yang baru disahkan DPR.

“Sama sekali tidak bertujuan untuk melakukan resentralisasi, namun justru akan menguatkan desentralisasi sebagai satu pilihan policy untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab demi kepentingan rakyat,” tuturnya.

Ia menyebutkan desentralisasi fiskal tak lagi fokus pada sumber daya asal daerah mana yang paling besar, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana sumber keuangan daerah itu dapat menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat bagi masyarakat untuk bisa dirasakan dan terjadi akuntabilitasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Realisasi APBD

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengungkapkan di sisi lain, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal. Misalnya dapat dilihat dari pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Bisa dilihat dari pemanfaatan DAU oleh belanja pegawai sebesar 64,8 persen dan DAK (Dana Alokasi Khusus) jadi sumber utama belanja modal,” katanya.

Sementara itu, ia pun menemukan minimnya kemampuan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dimana ditemukan selama tiga tahun terakhir porsi PAD terhadap APBD masih dalam kisaran 24,7 persen.

“Belanja daerah belum fokus dan belum efisien, dimana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, masih tertumpu pada triwulan keempat, sehingga mendorong adanya idle cash di daerah,” tuturnya.

Pemanfaatan daerah yang masih terbatas tadi berimbas pada pembatasan pembangunan di daerah. Sinergi dan gerak langkah APBN dan APBD dinilai masih belum maksimal. Maka diperlukan untuk memperkuat dalam menjaga kesinambungan fiskal untuk menjaga keseimbangan APBN dan APBD.

Dengan adanya UU HKPD yang baru disahkan, Menkeu Sri Mulyani berharap arah belanja dari APBD dan pendapatan daerah bisa lebih tepat sasaran dan terarah. Sehingga mampu memberikan pemerataan pembangunan antar daerah.