Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan 2 inisiatif strategi di tahun 2022 untuk mendorong pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan.
"Di 2022, OJK akan mencanangkan dua inisiatif strategis yaitu percepatan digitalisasi untuk optimalisasi efektivitas fungsi pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis teknologi, serta pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, dikutip dari instagram resmi @ojkindonesia, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga
Dia menjelaskan, kedua kebijakan tersebut sejalan dengan program OJK untuk terus berupaya mengembangkan ekosistem digital sektor jasa keuangan guna menopang aktivitas ekonomi dan keuangan digital yang semakin terakselerasi sejalan dengan pola konsumsi dan kehidupan masyarakat.
Advertisement
Adapun sebelumnya, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan untuk mengembangkan ekonomi digital di Indonesia yang ditopang dengan 4 syarat utama, diantaranya, inovatif, kolaboratif, inklusif, dan tetap menjaga aspek perlindungan data.
Berikut, kebijakan OJK dorong ekosistem digital sektor jasa keuangan: Pertama, Roadmap Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024, yang berisi strategi regulasi dan supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di Indonesia.
Kedua, regulatory sandbox, yaitu kerangka regulasi yang principle based regulation sehingga fleksibel terhadap dinamika bisnis dan inovasi, pengawasan perilaku pasar yang dilakukan melalui bekerja sama dengan asosiasi.
Ketiga, OJK Infinity (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology), berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan inovasi bagi fintech, sarana koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan utama, dan laboratorium regulatory sandbox.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Keempat, penyelenggara inovasi keuangan digital, dimana OJK telah menerbitkan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
"Hingga Oktober 2021, OJK telah menetapkan 81 penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD) dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis. seperti aggregator, financial planner, innovative credit scoring, insurtech, Insurehub, dan wealthtech," ujarnya.
Disamping itu, OJK telah menyiapkan pengawasan berbasis teknologi dengan mengembangkan supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) yang berbasis data mengikuti level kompleksitas, ukuran, kesiapan dan perkembangan industri jasa keuangan.
Advertisement