Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang masih kurang dalam membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya.
Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2021 (IHPS) BPK. Laporan ini memuat 381 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada 78 kementerian/lembaga.
Baca Juga
Sementara penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 41 kementerian/lembaga dengan jumlah 99 permasalahan.
Advertisement
Salah satunya untuk Kemenkes, dimana BPK menemukan adanya penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja instansi. Itu tergambar dari kurangnya uang pembayaran THR PNS hingga program pengangkatan pegawai yang tidak sesuai aturan.
"Terdapat kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan yang terlambat dipertanggungjawabkan dan pengangkatan Pegawai non-PNS dan non-PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan," tulis BPK, dikutip Rabu (8/12/2021).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Lain
Selain Kemenkes, BPK juga menguak penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Catatan BPK menunjukan, terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS pada 2020. Kemudian, penyaluran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan perguruan tinggi ke masing-masing mahasiswa penerima bantuan UKT belum sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pedoman penyaluran bantuan UKT.
"Penyaluran belanja bntuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Bidikmisi On Going, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan," bunyi laporan IHPS BPK.
Advertisement