Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis Peraturan Presiden (Perpres) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) pada 2022 mendatang. Regulasi itu nantinya akan berada di bawah mandat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saat ini kami sudah menyelesaikan rancangannya, dan kami akan mengeluarkannya di tahun depan," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani dalam siaran webinar, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga
Secara peta jalan, Pemerintah RI target mencapai 23 persen bauran new renewable energy yang didominasi tenaga Surya pada 2025. Indonesia juga akan mulai menyetop impor LPG pada 2027.
Advertisement
Pada 2030, bauran EBT target mencapai 42 persen dengan dominasi tenaga surya. Mulai tahun yang sama, juga tidak ada lagi pembangunan pembangkit listrik tenaga fosil baru, lalu mendorong pemanfaatan Dimethyl Ether (DME) sebagai pengganti LPG.
Pemanfaatan bauran energi baru dan terbarukan target meningkat jadi 57 persen pada 2035, dengan dominasi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan panas bumi. Lalu bauran EBT ditargetkan mencapai 71 persen pada 2040, didominasi tenaga surya dan biomassa.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PLTN
Indonesia direncanakan akan memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang mulai beroperasi (Commercial Operation Date/COD) pada 2045. Program ini mendukung capaian 87 persen bauran EBT dengan dominasi tenaga surya dan biomassa pada 2050.
Rangkaian peta jalan ini dibuat untuk menyasar target 100 persen energi baru terbarukan pada 2060 mendatang. Sumbe energi akan banyak berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan di saat yang sama seluruh kendaraan roda dua dan empat digerakkan oleh listrik.
Advertisement