Sukses

8 Provinsi Tetapkan UMK 2022 Tak Sesuai PP Pengupahan, Mana Saja?

Berikut daftar beberapa upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 yang mengalami kenaikan tidak sesuai PP 36 tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota sedang menjadi perbincangan. Lantaran kalangan buruh menolak Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK 2022 yang dianggap tidak sesuai. Bahkan mereka pun melakukan aksi mogok kerja dan demo ke jalan.

Bahkan kini diperparah dengan masalah yang semakin pelik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sebab, ada beberapa upah minimum kabupaten/kota yang kenaikannya tidak sesuai dengan PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut daftar beberapa upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 yang mengalami kenaikan tidak sesuai PP 36 tahun 2021, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Liputan6.com, Kamis (9/12/2021).

1. Sumatera Utara

- Deli Serdang Rp 3.188.592

Seharusnya tidak ada kenaikan, namu naik Rp 70.000 atau 2,24 persen dari UMK tahun 2021 Rp 3.118.592.

- Padang Lawas Rp 2.758.828

Seharusnya kenaikan 0,83 persen namun naik 0,84 persen yaitu Rp 23.001 dari UMK tahun 2021 Rp 2.735.827.

-  Sibolga Rp 3.006.826

Seharusnya kenaikan 0,09 persen namun naik 0,10 persen atau Rp 2.905 dari UMK tahun 2021 Rp 3.003.922).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Berikutnya

2.  Lampung

-  Lampung Timur Rp 2.440.486

Seharusnya kenaikan 0,05 persen namun naik 0,34 persen Rp 8.336 dari UMK tahun 2021 Rp 2.432.150.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

-  Kulon Progo Rp 1.904.275

Seharusnya kenaikan 0,05 persen namun naik 0,34 persen Rp 8.336 dari UMK tahun 2021 Rp 1.805.000).

-  Gunung Kidul Rp 1.900.000

Naik 7,34 persen atau Rp 130.000 dari UMK tahun 2021 Rp 1.770.000).

-  Sleman Rp 2.001.000

Seharusnya kenaikan sebesar 4,83 persen namun naik menjadi 5,12 persen atau Rp 97.500 dari UMK tahun 2021 Rp 1.903.500).

 4. Jawa Timur

-  Pasuruan Rp 4.365.133

seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.290.133.

-  Sidoarjo 4.368.581

Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.293.581.

-  Mojokerto Rp 4.354.787

Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.279.787).

-  Gresik Rp 4.372.030

Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.297.030.

-  Surabaya Rp 4.375.479

Seharusnya kenaikan sebesar 0,15 persen namun naik 1,74 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.300.479.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

5. Nusa Tenggara Timur

-  Kupang Rp 2.039.500

Seharusnya kenaikan sebesar 1,58 persen namun naik 1,59 persen atau Rp 32.000 dari UMK tahun 2021 Rp 2.007.500.

6. Kalimantan Barat

- Kubu Raya Rp 2.467.630

seharusnya kenaikan 0,53 persen namun naik 1,42 persen atau Rp 34.630 dari UMK tahun 2021 Rp 2.433.000.

7. Kalimantan Tengah

-  Kotawaringin Timur Rp 3.014.732

Seharusnya kenaikan 0,73 persen namun naik 0,76 persen atau Rp 22.787 dari UMK tahun 2021 Rp 2.991.946.

- Seruyan Rp 3.317.667

Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 3,88 persen atau Rp 123.918 dari UMK tahun 2021 Rp 3.193.750.

8. Kalimantan Utara

-  Malinau Rp 3.248.279

Seharusnya kenaikan 0,48 persen namun naik 1,96 persen atau Rp 62.442 dari UMK tahun 2021 Rp 3.185.837Â