Liputan6.com, Jakarta Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota sedang menjadi perbincangan. Lantaran kalangan buruh menolak Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK 2022 yang dianggap tidak sesuai. Bahkan mereka pun melakukan aksi mogok kerja dan demo ke jalan.
Bahkan kini diperparah dengan masalah yang semakin pelik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga
Sebab, ada beberapa upah minimum kabupaten/kota yang kenaikannya tidak sesuai dengan PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Advertisement
Berikut daftar beberapa upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 yang mengalami kenaikan tidak sesuai PP 36 tahun 2021, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Liputan6.com, Kamis (9/12/2021).
1. Sumatera Utara
- Deli Serdang Rp 3.188.592
Seharusnya tidak ada kenaikan, namu naik Rp 70.000 atau 2,24 persen dari UMK tahun 2021 Rp 3.118.592.
- Padang Lawas Rp 2.758.828
Seharusnya kenaikan 0,83 persen namun naik 0,84 persen yaitu Rp 23.001 dari UMK tahun 2021 Rp 2.735.827.
-Â Sibolga Rp 3.006.826
Seharusnya kenaikan 0,09 persen namun naik 0,10 persen atau Rp 2.905 dari UMK tahun 2021 Rp 3.003.922).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berikutnya
2. Lampung
-Â Lampung Timur Rp 2.440.486
Seharusnya kenaikan 0,05 persen namun naik 0,34 persen Rp 8.336 dari UMK tahun 2021 Rp 2.432.150.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
-Â Kulon Progo Rp 1.904.275
Seharusnya kenaikan 0,05 persen namun naik 0,34 persen Rp 8.336 dari UMK tahun 2021 Rp 1.805.000).
-Â Gunung Kidul Rp 1.900.000
Naik 7,34 persen atau Rp 130.000 dari UMK tahun 2021 Rp 1.770.000).
-Â Sleman Rp 2.001.000
Seharusnya kenaikan sebesar 4,83 persen namun naik menjadi 5,12 persen atau Rp 97.500 dari UMK tahun 2021 Rp 1.903.500).
 4. Jawa Timur
-Â Pasuruan Rp 4.365.133
seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.290.133.
-Â Sidoarjo 4.368.581
Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.293.581.
-Â Mojokerto Rp 4.354.787
Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.279.787).
-Â Gresik Rp 4.372.030
Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.297.030.
-Â Surabaya Rp 4.375.479
Seharusnya kenaikan sebesar 0,15 persen namun naik 1,74 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.300.479.
Â
Advertisement
Selanjutnya
5. Nusa Tenggara Timur
-Â Kupang Rp 2.039.500
Seharusnya kenaikan sebesar 1,58 persen namun naik 1,59 persen atau Rp 32.000 dari UMK tahun 2021 Rp 2.007.500.
6. Kalimantan Barat
- Kubu Raya Rp 2.467.630
seharusnya kenaikan 0,53 persen namun naik 1,42 persen atau Rp 34.630 dari UMK tahun 2021 Rp 2.433.000.
7. Kalimantan Tengah
-Â Kotawaringin Timur Rp 3.014.732
Seharusnya kenaikan 0,73 persen namun naik 0,76 persen atau Rp 22.787 dari UMK tahun 2021 Rp 2.991.946.
- Seruyan Rp 3.317.667
Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 3,88 persen atau Rp 123.918 dari UMK tahun 2021 Rp 3.193.750.
8. Kalimantan Utara
-Â Malinau Rp 3.248.279
Seharusnya kenaikan 0,48 persen namun naik 1,96 persen atau Rp 62.442 dari UMK tahun 2021 Rp 3.185.837Â