Sukses

Daftar Gaji Eks Pegawai KPK yang Jadi ASN Polri

Ada 44 pegawai eks KPK yang bergabung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di Polri. Ada 44 pegawai eks KPK yang akan bergabung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri tercatat mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan eks pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Polri.

Mengutip laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.

Mengacu aturan itu, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi PNS Polri akan berkisar antara Rp 1.560.800-5.901.200. Tergantung dari golongan yang ditetapkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rincian Besaran Gaji

Berikut ini rincian besaran gaji mengutip isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200