Liputan6.com, Jakarta Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di Polri. Ada 44 pegawai eks KPK yang akan bergabung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri tercatat mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan eks pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Polri.
Baca Juga
Mengutip laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.
Advertisement
Mengacu aturan itu, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi PNS Polri akan berkisar antara Rp 1.560.800-5.901.200. Tergantung dari golongan yang ditetapkan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Besaran Gaji
Berikut ini rincian besaran gaji mengutip isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Advertisement