Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 dengan berbagai alasan. Selain itu, peredaran produk pun dipastikan sesuai dengan standar mutu yang ada dengan harga terjangkau.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pemerintah juga turut memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil terhadap minyak goreng curah.
"Tapi pemerintah menjamin bahwa minyak goreng curah yang diedarkan itu sudah sesuai dengan standar mutu," tegas dia dalam sesi teleconference, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Oke tak menampik jika harga minyak goreng curah ke depan akan sangat elastis terhadap harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan itu bakal turut menggerek harga minyak goreng kemasan.
"Jadi sekarang kita utamakan dulu dalam rangka pemulihan ekonomi nasional ini supaya masyarakat juga tetap bisa memanfaatkan momentum (pemulihan ekonomi) yang sekarang sedang tumbuh dengan tetap menggunakan minyak goreng curah dengan harga tentunya kita harapkan bisa terkendali," tuturnya.
Baca Juga
 Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengendalian Harga
Secara pengendalian harga, Oke menilai produk minyak goreng kemasan memang lebih mudah untuk dikontrol karena memiliki daya simpan lebih panjang daripada minyak goreng curah.
"Tetapi setelah kami perhatikan, minyak goreng curah juga dalam distribusinya ternyata cepat dikonsumsi, sehingga tidak menyebabkan itu kadaluarsa," ujar dia.
"Selama tidak ada intervensi dari pelaku-pelaku spekulan yang melakukan oplosan, menyebabkan menurunnya kualitas dari minyak goreng, bahkan ada kecenderungan tidak layak konsumsi," tandasnya.
Advertisement