Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sesuai dengan kebijakan pengetatan protokol kesehatan di pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi untuk melakukan pengawasan.
Operator harus memastikan para penumpang yang berpergian telah divaksin dosis lengkap dan telah juga melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.
Budi Karya menjelaskan, bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap dan belum melakukan tes antigen, Kemenhub telah berkoordinasi dengan operator transportasi dan TNI/Polri, untuk menyediakan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.
Advertisement
"Untuk vaksinasi akan diberikan secara gratis dan penumpang juga wajib memperlihatkan tes negatif antigen yang masih berlaku," jelas dia, Minggu (12/12/2021).
"Untuk penyediaan tes antigen akan disiapkan di Pelabuhan, Bandara, dan Stasiun KA dengan harga yang terjangkau," tambah dia.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Instruksi Menhub Jelang Nataru, Perketat Prokes dan Ramp Check di Bandara
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan, untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan pengecekan kelaikan pesawat (ramp check) di bandara-bandara, dalam persiapan menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
Hal Itu disampaikan Menhub Budi Karya saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang Banten.
Menhub mengatakan, Bandara Soetta merupakan bandara tersibuk di Indonesia, yang saat ini pergerakan pesawat maupun penumpang per harinya terus meningkat.
Saat ini, sudah ada 700 pergerakan pesawat take off dan landing per hari dan sudah sekitar 4000 orang penumpang kedatangan dari luar negeri.
"Pada masa libur Nataru ada kecenderungan jumlah penumpang akan naik," kata Menhub dalam pernyataannya, Jakarta, Sabtu (11/12).
Menhub meminta seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan, yakni: otoritas bandara, operator bandara, maskapai, lembaga navigasi penerbangan, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya, memastikan pengetatan prokes berjalan dengan baik untuk mencegah penyebaran dan meningkatnya kasus Covid-19 usai libur Nataru.
Â
Advertisement