Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan maraknya praktik jual beli pulau-pulau kecil tanpa izin di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin menyatakan, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh kelompok maupun perorangan. Meski begitu, dia tidak merinci di mana saja titik lokasi praktik jual beli pulau kecil tanpa izin tersebut.
"Banyak modus dilaksanakan yang terjadi yaitu kelompok orang atau bahkan pribadi membeli pulau tanpa ada pemberitahuan, tanpa izin," ungkapnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12).
Advertisement
Ironisnya, sambung Awaludin, para pelaku mengelola sepenuhnya pulau-pulau kecil tersebut. "Bahkan, terkesan menjadi miliknya sendiri," tekannya.
Awaludin menerangkan, praktik jual beli pulau-pulau kecil tanpa izin sendiri termasuk perbuatan kriminal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Karena bagaimanapun pengelolaan pesisir maupun pulau-pulau kecil berada di tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelasnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkuat Pengawasan
Untuk itu, KKP bersama stakeholders terkait terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Indonesia. Tujuannya, untuk mengantisipasi timbulnya praktik serupa.
"Ini yang menjadi perhatian kami ke depan. Jangan sampai terjadi seolah-olah pembelian pulau terjadi lalu ada perizinan dari KKP," tutupnya.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement