Sukses

Peserta Seleksi CPNS 2021, Begini Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD dan SKB

Panitia menentukan masa sanggah mulai 13 hingga 16 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi CPNS 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Setelah bertarung dalam ujian SKD, SKB, hingga wawancara, para peserta kemudian bisa menyampaikan sanggahan apabila memang terdapat kekeliruan dalam penilaian seperti yang sudah diumumkan.

Sebelumnya, panitia telah mengumumkan hasil ujian SKD dan SKB tahap I pada 9-10 Desember 2021. Seiring hal itu, merujuk surat BKN dengan nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, panitia menentukan masa sanggah mulai 13 hingga 16 Desember 2021.

Dalam hal ini, masa sanggah tentunya bisa dimanfaatkan para peserta yang dinyatakan tidak lolos untuk mempertahankan perjuangannya hingga bisa lulus seleksi CPNS. Hal itu pun memang sudah diatur pula menurut Permen PANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

“Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN,” demikian penjelasannya seperti mengutip pasal 51 ayat (1) Permen PANRB No. 27/2021, Selasa (14/12/2021).

Sebagai informasi, setelah pengajuan masa sanggah tahap I ini, jawab sanggah kemudian direncanakan pada 17-24 Desember 2021. Akhirnya pada 27-29 Desember 2021, panitia akan mengumumkan pasca sanggah tersebut.

Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan?

 

2 dari 2 halaman

Cara Mengajukan Sanggahan

Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah, tetapi belum mengetahui caranya, ikutilah langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi website SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login ke akun

3. Kemudian klik Ajukan Sanggah

4. Selanjutnya peserta menjabarkan kronologis sanggahan

5. Isi bukti dan unggah berkas pendukung sanggah yang diperlukan

Setelah itu, setiap instansi akan memproses sanggahan peserta tersebut dan mengumumkannya kemudian.

Sebagai informasi, peserta dapat memantau pengumuman hasil sanggah melalui akun SSCASN masing-masing. Selain itu, peserta juga bisa mengakses website resmi sesuai dengan instansi yang dilamar.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati