Sukses

Menaker Sebut RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tinggal Ketok Palu DPR

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selangkah lagi bakal masuk ke dalam rapat Paripurna DPR RI

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selangkah lagi bakal masuk ke dalam rapat Paripurna DPR RI untuk segera disahkan. Pengesahan RUU menjadi Undang-Undang ini pun diharapkan dapat meminimalisir terjadi kekerasan seksual ramai terjadi belakang ini.

"Alhamdulillah saya mendengar RUU ini sudah dibawa ke Paripurna untuk usul inisiatif DPR. Tentu berikutnya pemerintah akan merespon dengan membahas bersama dengan DPR," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).

Menteri Ida memastikan, komitmen untuk menghapus kekerasaan seksual di lingkungan ketenagakerjaan bukan hanya menjadi fokus para serikat kerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saja. Pemerintah juga terlibat aktif untuk bagaimana mengurangi, menghilangkan, serta menghapus kekerasan seksual di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sejauh ini terus menjalankan berbagai upaya perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja di masa pandemi. Ini dilakukan dengan inovasi dan memanfaatkan sarana teknologi yang ada.

Pihaknya juga terus melaksanakan program pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan dalam rangka mendorong tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan.

"Mudah-mudahan benar-benar menjadi inisiatif DPR dan segera dibahas antara DPR dan pemerintah. Penghapusan kekerasan seksual ini tidak hanya untuk tenaga pendidikan dan tempat kerja dan ini menyeluruh ke semua area," ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perhatian Menaker

Di samping itu, Menteri Ida juga menyoroti kasus kekerasa seksual terjadi belakangan ini. Menurutnya kekerasan seksual bisa terjadi di manapun dan kapan saja. Bahkan tempat-tempat di luar nalar seperti lembaga pendidikan agama sekalipun tidak menjamin adanya pelaku.

"Ini sebenarnya ini kayak gunung es kasus kekerasan seksual itu. Kekerasan seksual ini bisa terjadi di mana-mana," ujar dia.

Oleh karenanya, ini menjadi kewaspadaan bersama. Karena menurutnya, kekerasan dan pelecehan merupakan serangkaian perilaku atau praktik tidak dapat diterima. Apalagi damapak dirasakan korban tidak hanya fisik, melainkan psikologisnya juga terkena.

"Ini ada trauma ini, perempuan sebenarnya banyak mengalami meskipun korban kekerasan seksual itu tidak hanya perempuan. Tetapi mayoritas itu perempuan dan kalau perempuan dampaknya semakin lebih luas dibandingkan dengan laki-laki," ujarnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com