Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kembali terkait penggunaan NIK menggantikan NPWP, tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
“NIK yang sekarang menggantikan NPWP, ini sempat muncul semua orang yang punya NIK sekarang harus bayar pajak gampang tapi salah. NIK memang akan identik dengan NPWP. Tapi kewajiban pajak tergantung dengan kemampuan,” kata Menkeu dalam Sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga
Menkeu menjelaskan, Pemerintah tidak memaksa masyarakat yang tidak mampu bayar pajak. Melainkan, Pemerintah memberikan bantuan kepada mereka yang tidak mampu.
Advertisement
Lebih lanjut, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya menggunakan satu kartu identitas ketika hidup lama di Amerika Serikat. Dimana ketika dia sekolah di sana, diberikan Kartu identitas atau Social Security Number (SSM) sebagai nomor mahasiswa.
“Sampai saya kerja saya pulang lagi ke Indonesia kerja, kemudian saya balik ke Amerika lagi karena bekerja di sana saya harus punya social security number, itu masih yang sama dengan nomor mahasiswa dan SSM saya,” ucapnya.
Sama halnya dengan NIK yang ada di Indonesia. Pasalnya, NIK itu unik dan terus dipakai semenjak lahir sampai meninggal. Sehingga hadirnya UU HPP ini terbukti memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui satu kartu identitas saja.
“Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan kita menggunakan satu NIK, identik NPWP pada saat anda memiliki kemampuan bayar pajak nggak perlu minta NPWP lagi,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
UU HPP
Adapun dalam perubahan-perubahan yang ada di dalam undang-undang HPP ini tidak berlaku pada waktu yang sama, masing-masing kluster memiliki waktu yang berbeda-beda.
Misalnya, undang-undang PPH memang akan diberlakukan pada tahun pajak 2022, undang-undang KUP akan mulai berlangsung berlaku semenjak undang-undang ini ditetapkan, untuk pajak karbon mulainya 1 April 2022.
Lalu, undang-undang PPN ada yang berlaku mulai 1 April ada yang berlaku mulai tahun 2024, pengungkapan sukarela dari wajib pajak hanya berlaku 6 bulan yakni dari 1 Januari hingga 30 Juni, dan untuk undang-undang Cukai juga berlaku semenjak tanggal undang-undangkan, begitupun untuk penggunaan NIK pengganti NPWP akan berlaku tahun 2022.
Advertisement