Liputan6.com, Jakarta - Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) selaku anak usaha PT Bumi Resources Tbk akan berakhir pada 31 Desember 2021. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) pun tengah mengevaluasi proposal perpanjangan yang diajukan KPC.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan, pemerintah tengah mengevaluasi permohonan perpanjangan kontrak KPC jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement
"Perpanjangan PKP2B menjadi IUPK itu setelah menenuhi persyaratan akan diberikan sebelum PKP2B berakhir. Sehingga kalau permohonan memenuhi aturan yang ada, perpanjangan akan diberikan," terang Sujatmiko dalam sesi webinar, Selasa (14/12/2021).
Sujatmiko memaparkan, dalam proses perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, KPC wajib menyiapkan Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW).
"Nah, RPSW ini dievaluasi, masing-masing akan dilihat rencana produksinya ke depan sesuai izin yang diperpanjang. Kemudian kondisi cadangannya dan tata ruang sekitarnya," bebernya.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dievaluasi Tim Ahli
Permohonan itu kini tengah dievaluasi tim ahli, dan hasilnya akan diberikan kepada Menteri ESDM untuk dijadikan keputusan final.
"Dalam hal terpenting, ini menjadi dasar Pak Menteri (ESDM) memberi keputusan, apakah wilayah itu akan diciutkan berapa, atau untuk memberikan wilayah IUPK-nya sesuai dengan rencana pengembangan wilayah berdasarkan kondisi setempat. Dan rencana pemerintah untuk mengalokasikan lahan tersebut bagi sektor pertambangan atau sektor lain," tuturnya.
Advertisement