Sukses

Indosat IM2 Bubar, Gaji Karyawan Masih Tak Jelas

PT Indosat Tbk telah resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) atau Indosat IM2 pada 8 Desember 2021

Liputan6.com, Jakarta PT Indosat Tbk telah resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) atau Indosat IM2 pada 8 Desember 2021, buntut dari rentetan kasus korupsi yang diklaim merugikan uang negara.

Namun, kasus itu belum selesai. Serikat pekerja IM2 mengklaim perusahaan abai terhadap hak karyawan berupa gaji. Padahal, mereka masih terus bekerja selang sehari sebelum perseroan dibubarkan, yakni pada 7 Desember 2021.

"Yang kami garisbawahi, dalam rangkaian aksi-aksi korporasi tersebut, tidak ada satupun statement, mitigasi ataupun rencana, ataupun solusi terkait hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal upah, gaji, dalam hal pesangon, atau kesinambungan kerja," tegasnya, Selasa (14/12/2021).

"Satu hari sebelum terjadi eksekusi (pembubaran), kami sampai malam masih bekerja untuk mencapai target perusahaan. Kemudian dilakukan aksi-aksi korporasi yang begitu cepat, kemudian tanpa adanya mitigas ataupun solusi terhadap kesinambungan kerja karyawan, sampai dengan hari ini," keluh Denny.

Menyikapi hal tersebut, serikat pekerja Indosat M2 menyatakan sangat menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi kasus tersebut. Mereka sudah paham jika kasus ini telah bermula sejak 2015 silam.

Kendati begitu, Denny tak kuasa menahan kekecewaan sangat besar dan mendalam, utamanya kepada PT Indosat Tbk selaku pemegang saham mayoritas atas pembubaran anak usahanya, Indosat M2.

"Pembubaran dilakukan tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan. Meliputi kesinambungan kerja, upah kerja Desember 2021, dan hak-hak karyawan lainnya. Bahkan upah pun bulan Desember, dimana status kami sebagai karyawan, tidak dijamin," ujar Denny.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Indosat Bubarkan dan Likuidasi IM2

Manajemen PT Indosat Tbk (ISAT) menyampaikan perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah setuju pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021.

Sekretaris Perusahaan PT Indosat Tbk, Billy Nikolas Simanjuntak mengatakan, keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukan likuidator yaitu Jamaslin James Purba MH, Alvian M Tambunan, SH, dan Megawati Prabowo M.Kn dari kantor law firm James Purba & Partners.

Ia mengatakan, dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib.

“Perseroan tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan yang timbul dari likuidasi yang dimaksud,” tulis dia dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya, IM2 mengumumkan,  layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi pada 25 November 2021.

IndosatM2 dalam pemberitahuannya mengungkapkan, pemberhentian Indosat GIG terkait dengan Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

"Dapat kami sampaikan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis perusahaan milik Indosat Ooredoo ini.

IM2 pun menyatakan, sehubungan dengan kondisi tersebut, mereka dengan sangat menyesal menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya, secara menyeluruh, paling lambat hingga tanggal 25 November 2021.

IM2 pun menyampaikan permohonan maafnya kepada para pelanggan mereka.

"Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami dan telah memberikan masukan-masukan yang berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan," tulis IM2.

Melalui pengumuman tersebut, IM2 juga mengungkapkan bahwa pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menyampaikan email melalui layanan@gig.id