Sukses

DPR Restui Anggaran OJK Rp 6,32 Triliun di 2022

Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) OJK Tahun 2022 sebesar Rp 6,32 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) OJK Tahun 2022 sebesar Rp 6,32 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.

Lewat anggaran ini, OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan agar bisa memonitor masalah sektor jasa keuangan lebih dini sertapengambilan langkah dan kebijakan yang cepat.

Demikian pula dalam pelaksanaan tugas pokok, tetap memperhatikan tata kelola yang baik sebagaimana yang selama ini telah dilakukan.

Pihak otoritas pun berkomitmen melanjutkan kebijakan penguatan perlindungan konsumen dan literasi keuangan. Itu dilakukan guna menyikapi cepatnya perkembangan digitalisasi dalam produk dan jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai langkah pihak otoritas memperkuat perlindungan konsumen antara lain, meningkatkan pengawasan market conduct untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan aspek perlindungan konsumen dalam setiap tahapan product life cycle dari setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

"PUJK dalam product life cycle (perencanaan, pemasaran, penjualan dan mekanisme ketika terdapat penyelesaian sengketa) harus memperhatikan treat consumer fairly, memastikan setiap produk dan jasa keuangan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang harus dipahami oleh masyarakat," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan OJK, Selasa (14/12/2021).

Sejalan dengan implementasi pengawasan market conduct, OJK juga akan meningkatkan literasi keuangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Selain itu, OJK juga terus meningkatkan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang telah terintegrasi. Itu agar masyarakat dapat memanfaatkan saluran hukum yang mudah, obyektif dan cepat, ketika terjadi permasalahan dengan PUJK.

"OJK juga akan mengoptimalkan kewenangan di pasal 30 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, yang mengatur pihak otoritas dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, dan/atau memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Wimboh juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dan memanfaatkan produk yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dan menggunakan saluran komunikasi untuk memeriksa legalitas produk dan PUJK melalui berbagai kanal informasi OJK, seperti kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

"Jika masyarakat tetap menggunakan layanan atau produk yang tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, maka masyarakat harus memahami konsekuensi yang dapat timbul dari kondisi tersebut. Sementara kerjasama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait tetap terus dilakukan untuk memberantas tawaran produk dan jasa keuangan ilegal," tuturnya.