Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Dikutip dari Kepmen tersebut, Rabu (15/12/2021), Satgas IKN ini bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain peganggungjawab dan tim pengarah satgas ini akan ada dua bagian besar. Pertama adalah Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN. Kedua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.
Advertisement
Beberapa tugas Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN adalah menyusun dan atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan perencanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Selain itu juga menyusun masukan kebijakan, tata aturan dan kesepakatan bersama dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota terkait dalam rangka perencanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Sedangkan beberapa tugas dari Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota terkait.
Selain itu juga mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang dan menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) kepada Penanggung Jawab.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Susunan Keanggotaan
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan menjadi penanggungjawab Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Sedangkan Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN akan diketuai oleh . Imam S. Ernawi.
Sedangkan Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN diketuai oleh Danis Hidayat Sumadilaga.
Advertisement