Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyetor Rp 700 miliar kepada pemerintah melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Angka tersebut terhitung sejak awal tahun hingga tengah Desember 2021. Jumlah tersebut juga melampaui capaian PNBP 2020 yang sebesar Rp 643, 60 miliar.
Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda mengatakan, kenaikan setoran PNBP ini seiring semakin banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI).
Kenaikan angka perizinan dan juga setoran PNBP ini menandakan bahwa usaha perikanan tangkap terus bergeliat meski dalam situasi pandemi Covid-19. Adanya perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan juga tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap lesu.
Advertisement
“Awalnya memang ada penolakan terhadap kenaikan pungutan hasil perikanan," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Meski demikian, KKP gencar melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Ini merupakan bukti keterbukaan KKP yang mau menerima masukan untuk merevisi beberapa peraturan dibantaranya harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan.
Catatan positif juga ditorehkan Ditjen Perikanan Tangkap pada kinerja tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Nilai tukar nelayan (NTN) mencapai angka 105,9 pada bulan November tahun 2021. Volume produksi perikanan pada triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp168,2 triliun.
“Seiring perkembangan penanganan covid-19 termasuk berbagai kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan KKP, sejak bulan Mei 2020 NTN menunjukkan tren yang meningkat kembali. NTN telah mengalami rebound. Begitu pula volume, nilai produksi dan aktivitas usaha perizinan perikanan tangkap,” lanjutnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program PEN
Adapun program prioritas untuk PEN yang telah digulirkan antara lain 14 unit kapal penangkap ikan, 12.525 paket bantuan alat penangkapan ikan, 1.875 sertifikasi awak kapal perikanan, 76.597 fasilitasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, 12.896 identifikasi dan fasilitasi sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan.
Selain itu juga telah dilaksanakan 32 lokasi bakti nelayan, pengembangan 17 pelabuhan perikanan, pengembangan kampung nelayan maju di 5 lokasi, 2 paket rumah ikan, pengembangan TPI perairan darat 1 lokasi, 200 paket bantuan alat bantu usaha perikanan dan perlindungan nelayan serta fasilitasi permodalan kepada 1.588 nelayan.
Sedangkan kegiatan prioritas melalui dana alokasi khusus kelautan dan perikanan 2021 yaitu 2.284 unit kapal laut <5GT, 612 kapal perairan darat <3GT, 24.182 alat penangkapan ikan, 11.550 paket sarana pendukung usaha (GPS, fish finder, lampu dan coolbox) serta pengembangan pelabuhan perikanan di 69 lokasi.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement