Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, akan dioperasikan pada 20 Desember 2021. Pengoperasian tol Bandara Kertajati ini dijalanan setelah semua persyaratan terpenuhi.
"Jalan Tol Akses BIJB Kertajati akan beroperasi pada tanggal 20 Desember," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Cipali Firdaus Azis dikutip dari Antara, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, pada 6 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati.
Advertisement
Selain itu, pada tanggal yang sama, kata Firdaus, terdapat keputusan terkait penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Akses BIJB Kertajati.
Dengan sudah terpenuhinya persyaratan itu, maka akan dilakukan peresmian pada 20 Desember 2021 dan pada hari yang sama jalan tol dapat terbuka untuk umum.
"Setelah diresmikan, nanti langsung dibuka untuk umum," ujarnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Tarif
Dia menambahkan besaran tarif yang berlaku pada Jalan Tol Akses BIJB Kertajati di Gerbang Kertajati Utama sesuai dengan asal tujuan perjalanan dan jenis golongan kendaraan.
Untuk tarif dari asal Gerbang Tol (GT) Cikopo ke Kertajati Utama, kendaraan golongan I Rp 79 ribu, golongan II dan III Rp 130.500, golongan IV dan V Rp 163.500. Sedangkan dari GT Kalijati besaran tarifnya yaitu golongan I Rp 54 ribu, golongan II dan III Rp 89.500, golongan IV dan V Rp 112 ribu.
Sementara untuk tarif dari GT Subang ke Kertajati Utama golongan I Rp 44 ribu, golongan II dan III Rp 72.500, golongan IV dan V Rp 90.500. Untuk GT Cikedung golongan I Rp 17.500, golongan II dan III Rp 29.00, golongan IV dan V Rp 36.000.
Tarif dari GT Sumberjaya ke Kertajati Utama golongan I Rp 14.500, golongan II dan III Rp 24.500, golongan IV dan V Rp 30.500. Sedangkan dari GT Palimanan golongan I Rp 28.500, golongan II dan III Rp 46.500, golongan IV dan V Rp 58.500.
Advertisement