Sukses

Terima Salah Transfer Dana, Nasabah Harus Bagaimana?

Transfer dana merupakan peristiwa perdata yang berawal dari perjanjian yang berlaku antara pihak pengirim dan pihak penerima dana

Liputan6.com, Jakarta Transfer dana merupakan peristiwa perdata yang berawal dari perjanjian yang berlaku antara pihak pengirim dan pihak penerima dana. Namun sayangnya ada kasus dimana nasabah yang menerima salah transfer dana yang berujung pidana.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, juga mengungkap sejumlah laporan masyarakat yang diterima lembaganya. Ia juga menyorot ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan.

"Setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan" ungkapnya, dikutip Rabu (15/12/2021).

Sularsi juga menegaskan jika ada dana yang masuk ke rekening nasabah dan tidak diketahui dari mana asalnya, padahal konsumen sudah menyampaikan kepada Bank bahwa ia telah menerima transfer, maka tidak dapat dipersoalkan lagim karena hal ini merupakan wujud itikad baik konsumen.

Otoritas sektor keuangan juga wajib menjelaskan kepada konsumen dana tersebut berasal dari mana sehingga, dan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik, maka konsumen tidak patut dipersalahkan.

Sementara itu, Ahli Hukum M. Yahya Harahap menegaskan bahwa transfer dana adalah peristiwa perdata.

"Dalam pasal 5 ayat 1 tegas dikatakan bahwa transfer dana merupakan perjanjian. Prosesnya dimulai dari proses 'over and Acceptance'. Jadi ada penawaran dan ada penerimaan", demikian ungkap Ahli Hukum yang.Menurut Yahya Harahap, penawaran dilakukan dalam bentuk perintah transfer dana dari pengirim asal yang ditujukan kepada penyelenggara penerima dari penyelenggara pengirim.

Sedangkan bentuk adanya ‘persetujuan’ penyelenggara penerima adalah dalam bentuk akseptasi. Sejak proses akseptasi inilah lahir sebuah perjanjian antara pengirim asal dengan penerima dana.

"Apabila perintah pengiriman itu, perintah yang dilakukan si pengirim asal dengan penyelenggara penerima dana memenuhi ketentuan pasal 1330 KUH Perdata, maka perjanjian berakibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, yakni perjanjian mengikat sebagai undang-undang yang tidak dapat ditarik kembali" demikian tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

UU Transfer Dana

Sayangnya, UU Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, telah disalahpahami dan kerap dijadikan sarana kriminalisasi terhadap nasabah yang tidak bersalah, karena telah menerima transfer dana.

Padahal, otoritas akseptasi ada pada lembaga penyelenggara penerima dana (Bank), bukan konsumen atau nasabah.

Ketentuan pidana dalam pasal 85 UU Transfer Dana, dikhawatirkan dapat menebar teror bagi segenap nasabah bank. Sebab, tanpa ada kesalahan nasabah bisa saja dipidana hingga 5 tahun dari transfer dana yang tidak diketahui sumbernya, meskipun nasabah telah melakukan komplain kepada pihak bank.