Liputan6.com, Jakarta Ekonom Indef, Nailul Huda, menilai tepat langkah yang dilakukan Pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 12 persen. Pasalnya, di tengah pandemi covid-19 ini konsumsi rokok perlu diturunkan.
“Saya rasa kenaikan tarif cukai sebesar 12 persen perlu untuk dilakukan. Dampak positifnya tentu saja bisa mengurangi konsumsi rokok meskipun tidak signifikan,” kata Nailul kepada Liputan6.com, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga
Menurutnya, di tengah pandemi seperti ini konsumsi rokok memang harus diturunkan terutama jika masyarakat bisa menggantikan uang rokok ke kebutuhan pokok dahulu.
Advertisement
Dampak positif lainnya, adalah kenaikan penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT). Cukai ini cukup besar penerimaannya meskipun lebih kecil dibandingkan pajak.
“Mengingat kondisi negara yang butuh uang atau BU, kenaikan penerimaan dari cukai saya rasa bagus,” ucapnya.
Sementara, naiknya tarif cukai juga berdampak negatif terhadap produksi rokok yang berkurang sehingga bisa menyebabkan penurunan penerimaan perusahaan. Imbasnya kepada buruh pabrik rokok.
“Selain itu, terjadi penurunan permintaan tembakau juga. Tapi pemerintah seharusnya menyediakan bumper bagi masyarakat terdampak ini,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dampak Negatif Lain
Dampak negatif lainnya adalah inflasi. Rokok merupakan salah satu penyumbang inflasi yang cukup besar bersama makanan. Kenaikan harga rokok akan menyebabkan inflasi.
“Namun saya rasa tujuannya adalah mengurangi konsumsi rokok, maka kenaikan cukai rokok ini saya rasa harus jalan terus,” tutup Nailul.
Advertisement