Sukses

DPR: Rokok Bantu Pemerintah Bayar Utang hingga Rp 15 Triliun

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai selama 10 tahun terakhir pendapatan negara disumbang dari industri rokok sampai membayar utang negara hingga Rp 15 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai alasan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen yang dibuat pemerintah hanya berlandaskan aspek kesehatan.

Seperti dampak negatif terhadap prevalensi perokok anak yang terus meningkat hingga pendanaan BPJS Kesehatan yang 30 persennya untuk membiayai dampak rokok.

"Hampir 80 persen alasan pemerintah naikkan cukai ini karena aspek kesehatan," kata Misbakhun dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Rabu (15/12).

Padahal kata Misbakhun banyak manfaat yang diambil pemerintah dari penarikan cukai hasil tembakau. Misalnya selama 10 tahun terakhir pendapatan negara disumbang dari industri rokok sampai membayar utang negara hingga Rp 15 triliun.

Tak hanya itu, Misbakhun menilai keberpihakan pemerintah kepada para petani tembakau juga dirasa kurang. Alih-alih berterima kasih, pemerintah justru mendorong petani tembakau untuk melakukan diversifikasi ke jenis tanaman lainnya.

"Mereka (petani tembakau) ini menopang semuanya, tapi Kementerian Pertanian ini tidak memberikan subsidi buat petani tembakau. Makanya kaget kalau ada keinginan diserfikasi petani tembakau," kata Politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan di antara jenis petani lain, petani tembakau memiliki nilai tukar petani (NTP) tertinggi dibandingkan petani sawit atau yang lainnya. Padahal semua itu dilakukan tanpa bantuan dari pemerintah, baik itu berupa bantuan benih, pupuk, pestisida hingga perlengkapan pertanian lainnya.

Dia menambahkan, Pasuruan sebagai salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) terbesar di Indonesia mengalami kesulitan dalam penggunaan dana tersebut. Hal ini disebabkan adanya batasan tertentu yang diatur pemerintah pusat sehingga membuat pemerintah daerah kesulitan, sekalipun hanya untuk membuat saluran irigasi untuk petani tembakau.

"Batasan PMK ini susah, bikin saluran irigasi buat petani tembakau saja tidak bisa," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Beri Keleluasaan Pemda Gunakan DBH Hasil Cukai Tembakau

Menanggapi itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan dari tahun ke tahun pemerintah telah berupaya memberikan penguatan kepada para pelaku di industri tembakau. Terkini, pemerintah telah memberikan keleluasan kepada pemerintah daerah dalam mengatur Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

"Di tahun 2021 ini kita perbaiki, untuk kesejahteraan masyarakat dari 50 persen, untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja menjadi 20 persen dan pemberian bantuan 30 persen," kata Febrio dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keleluasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola DBH-CHT. Alokasi untuk kesejahteraan masyarakat yang 50 persen dan penegakan hukum sebesar 25 persen bisa dialihkan ke bidang kesehatan jika anggaran telah melebihi kebutuhan daerah.

"Jadi Pemda ini dikasih fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," kata dia.

Dia menambahkan, dalam pengelolaan DBH-CHT, Pemerintah Daerah juga telah memberikan bantuan kepada para petani tembakau. Antara lain untuk membeli bahan baku, alat pemotong, pestisida, pelatihan tenaga kerja dan lainnya. Semua hal tersebut dipastikan Febrio telah berjalan dengan baik.

"Ini semua sudah berjalan cukup baik di daerah dan banyak daerah yang melakukannya," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com