Sukses

Cara Cek BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta Lewat Eform.bri.co.id

BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Desember 2021 ini.

Melansir laman kemenkopukm.go.id, Kamis (16/12/2021), program BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

BLT UMKM diberikan kepada pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta. Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM. BLT UMKM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima.

Adapun persyaratan yang berhak menerima program BPUM yakni:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

 

 

2 dari 2 halaman

Cara Cek Penerima BPUM Lewat Eform.bri.co.id

Adapun penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank BUMN, bank BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah. Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Bagi yang ingin tahu berikut cara mengecek penerima BPUM dari pemerintah melalui laman Eform.bri.co.id:

1. Masuk ke https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK pada KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

5. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli

Harus tahu jika bagi yang telah menerima BPUM RP 1,2 juta di bulan penyaluran sebelumnya, maka tidak akan mendapatannya kembali. Karena pelaku UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun.

Â