Liputan6.com, Jakarta OJK bersama seluruh pemangku kepentingan kembali menyelenggarakan Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan tema “Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional,” yang dilaksanakan secara hybrid offline dan online, Kamis (16/12/2021).
“OJK kembali menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi nasional atau Rakernas TPKAD di tahun 2021 yang dilakukan secara hibrid,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.
Baca Juga
Tirta menjabarkan, sesuai dengan roadmaps TPKAD di tahun 2021 sampai 2025 terdapat beberapa target dan rencana aksi di tahun 2022, diantaranya, pertama, pembentukan lebih banyak TPKAD.
Advertisement
“Target yang dulu ditulis ini 65 persen tapi saat ini sudah mencapai. 65 persen dari seluruh bank di Indonesia, dapat kami laporkan itu jumlahnya hanya 334 dan saat ini alhamdulillah sudah terbentuk 325 TPKAD, sehingga target ini kita akan naikkan lagi,” ujarnya.
Target kedua, implementasi program tematik TPAKD di tahun 2022, yaitu akselerasi pemanfaatan produk atau layanan keuangan digital. Ketiga, implementasi bisnis matching dengan mendorong sektor ekonomi unggulan daerah dan penguatan ekosistem keuangan digital.
Menurutnya, di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19 Saat ini, Pemerintah bersama dengan industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya telah menyiapkan serangkaian inisiatif strategi untuk menghadapi berbagai tantangan di sektor jasa keuangan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Percepatan Akses Keuangan
Dalam kaitan ini percepatan akses keuangan di daerah menjadi salah satu strategi dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.
“Untuk mewujudkan hal tersebut maka keberadaan TPKAD menjadi sangat penting sesuai Peraturan Presiden nomor 114 tahun 2020 tentang SNKI dan permenko bidang perekonomian nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan SNKI, TPKAD diberikan tugas sebagai pelaksanaan SNKI di tingkat daerah,” jelasnya.
Adapun terdapat 4 fokus program kerja yang telah diimplementasikan oleh TPAKD, pertama, optimalisasi produk dan layanan keuangan. Kedua, penguatan infrastruktur akses keuangan. Ketiga, peningkatan literasi keuangan dan yang asistensi dan pendampingan.
“Dalam menjalankan program tersebut TPKAD memperhatikan keragaman budaya dan juga potensi unggulan di masing-masing daerah, dengan terus berinovasi dalam pengembangan produk untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan di daerah,” tandas Tirta.
Advertisement