Sukses

Varian Omicron Masuk RI, Kemenhub Minta Prokes Moda Transportasi Diperketat

Kementerian perhubungan menghimbau pengetatan protokol kesehatan di seluruh simpul layanan transportasi pasca penemuan Covid-19 varian omicron

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mengimbau ke seluruh operator transportasi untuk melakukan peningkatan pengawasan protokol kesehatan.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut telah terdeteksi satu kasus Covid-19 varian Omicron.

“Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Pengawasan protokol kesehatan ini akan dilakukan di berbagai moda transportasi, baik udara, laut, dan darat.

Seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, serta sarana transportasi bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat.

“Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan,” kata dia.

Ditemukannya kasus pertama Omicron ini, Kemenhub diakui Adita terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Baik domestik maupun internasional.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Kondisi

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Adita menyebut aturan perjalanan akan mengikuti perkembangan kasus di lapangan. Artinya akan ada penyesuaian aturan kedepannya. Namun, untuk saat ini masih mengikuti aturan yang berlaku.

“Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” terangnya.

“dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021,” tukas Adita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.