Sukses

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pendidikan, Empat Sektor Ini Dapat Anggaran

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Aturan ini akan melengkapi landasan pelaksanaan dan penyaluran dana abadi pendidikan.

Diketahui, ada empat sektor yang jadi sasaran dana abadi pendidikan ini. Diantaranya Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

“Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan,” tulis salinan Perpres 111/2021, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Sementara, Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Lalu, Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan. Dan Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih..

“Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan,” imbuh aturan itu.

Diketahui, Dana Abadi Pendidikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pendapatan Investasi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pendapatan investasi yang dimaksud merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Sementara sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, hingga sumber lainnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Dewan Penyantun

Dalam aturan ini Dewan Penyantuk bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Arah kebijakan yang dimaksud diantaranya, bidang prioritas pada program layanan, kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan, pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP; dan/atau hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun.

“Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.,” tulis pasal 5 ayat 3.

Keanggotaan dewan penyantun terdiri dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjadi Ketua Dewan Penyantun sekaligus anggota. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Wakil Ketua.

Kemudian, anggota dewan penyantun diantaranya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko sebagai angoota.