Sukses

UMP DKI Jakarta pada 2022 Naik 5,1 Persen, PHK Massal Mengintai

Pengusaha menilai kenaikan UMP dadakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelas melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta jilid kedua sebesar 5,1 persen yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai akan berpengaruh terhadap beberapa hal. Salah satunya aksi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang dilakukan pihak pemberi kerja.

Hal itu diamini kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, jika kenaikan UMP DKI berpotensi menyebabkan kenaikan angka PHK.

"Mungkin PHK akan meningkat karena tidak mampu membayar upah setelah kenaikan UMP DKI Jakarta jilid 2 ini," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Minggu (19/12/2021).

Selain itu, Adi memprediksi kenaikan UMP DKI Jakarta ini bisa membuat pembelian bahan produksi akan turun. "Bisa saja perusahaan memilih jalan menutup perusahaannya," sambungnya.

Adi menilai, kenaikan UMP dadakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada kebijakan ini, penetapan UMP sudah ditetapkan pada 21 November 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Langkah Pengusaha

Dengan kenaikan ini, Kadin Indonesia menyatakan bakal melalukan beberapa langkah, antara lain:

- Kadin Indonesia akan berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenaker RI

- Akan melakukan Langkah-langkah Hukum

- Akan berunding dengan Serikat Pekerja.

"Dan di samping itu, kami akan berkordinasi juga dengan asosiasi-asosiasi perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial dengan pekerja," kata Adi.

Adi menyebut, Anies Baswedan selalu Gubernur DKI Jakarta semustinya bisa memberikan contoh baik buat para gubernur di Indonesia. Selain itu, Anies juga diharapkan bisa lebih memikirkan UMKM yang jumlahnya sangat besar, mencapai 99,98 persen secara nasional.

"Maka dalam hal ini, pemerintah harus segera membuat aturan tentang bagaimana untuk melindungi pekerja dan pengusaha yang bekerja dan menjalankan usahannya di usaha mikro kecil. Kaarena usaha kecil itu jumlahnya mencapai 99,98 persen yang belum tertata upah dan jaminan sosialnya," tuturnya.