Liputan6.com, Jakarta Sejak adanya Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), para UMKM pun kian mudah mengenalkan produk dalam negeri di negara lain.
Selain mendapat pembebasan bea masuk, penerimaan bahan baku impor dalam pembuatan produk nantinya tidak dipungut biaya pajak, seperti PPN hingga PPnBM.
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah berdialog dengan salah satu pengusaha industri kecil-menengah berbasis pesantren asal Tasikmalaya Undang Zarkasih.
Advertisement
“Fasilitas ini tentu sangat membantu cashflow pelaku UMKM seperti pak Undang, mereka bisa mengalokasikannya untuk pos lain guna pengembangan usahanya,” tutur Menteri Sri seperti mengutip akun Instagramnya @smindrawati, Senin (20/12/2021).
Dia menjelaskan, setelah mendapat asistensi dari bea cukai, para UMKM mendapat kebebasan bea masuk dalam importasi bahan baku.
“Setelah memperoleh asistensi dari @beacukairi untuk bisa memakai fasilitas KITE IKM, pak Undang menikmati PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PPN ATAU PPN DAN PPnBM atas importasi bahan baku, bahan penolong, barang contoh, dan/atau mesin yang digunakan dalam proses produksi.”
Undang Zarkasih pun membenarkan pernyataan Menteri Sri. Dia mengatakan, “Dengan adanya KITE itu membantu sekali.”
Kemudian Undang bercerita bahwa usahanya berhasil memperoleh fasilitas KITE pada Desember 2017. Sejak saat itulah dia mendapatkan bahan baku impor yang akhirnya bisa memulai ekspor produksi baju gamisnya pada Februari 2018.
“Kini, baju gamis pria keren bermerk Al Noor ini telah berhasil menembus pasar Saudi Arabia, Algeria, Afrika Selatan, Malaysia, hingga Amerika Serikat,” tutur Menteri Sri dalam keterangan foto di akun Instagramnya.
Fasilitas KITE
Sekilas mengenai KITE, menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Sementara itu, pelaku UMKM yang memanfaatkan KITE ini nantinya bisa mendapatkan dua fasilitas. Mengutip website beacukai.go.id, kedua fasilitas tersebut antara lain:
1. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor
2. Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor Pengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement