Liputan6.com, Jakarta - Siti Hardiyanti Hastuti atau lebih dikenal dengan sebutan Mbak Tutut yang merupakan putri dari Presiden Republik Indonesia Kedua Soeharto mengajukan gugatan kepada 8 pihak dan 3 pihak yang menjadi turut tergugat. Salah satu yang digugat adalah PT Jasa Marga Tbk.
Gugatan diajukan oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada diwakili oleh Siti Hardiyanti Hastuti yang bertindak selaku Direktur PT. Citra Lamtoro Gung Persada dan PT Hanurata diwakili oleh Letnan Jenderal (Purn.) Sugiono yang bertindak selaku Direktur PT Hanurata.
Baca Juga
Gugatan diajukan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 Desember 2021. Dikutip dari SIPP PN jaksel, Senin (20/12/2021), gugatan tersebut dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Advertisement
Terdapat 8 pihak tergugat yaitu:
1. PT Marga Nurindo Bhakti
2. Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
3. PT. Marga Strukturindo Raya
4. PT Investakusuma Artha
5. Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti
6. Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti
7. Sargato sebagai Direktur PT. Marga Nurindo Bhakt
i8. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.
Selain itu juga terdapat tiga pihak yang turut tergugat yaitu:
1. PT Bhaskara Dunia Jaya
2. PT Jasa Marga, Tbk
3. Kementerian Hukum dan HAM RI C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
Â
Â
Â
Petitum
Dalam provisi:
1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan atau TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti terkait dengan pengalihan saham atau jual beli milik TERGUGAT V dan TERGUGAT VI kepada Pihak Ketiga, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham TERGUGAT V dan TERGUGAT VI pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum – Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap hari sejak dijatuhkannya putusan provisi ini sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh PARA TERGUGAT.
Â
Dalam pokok perkara:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pengalihan Saham TERGUGAT V dan TERGUGAT VI kepada Pihak Ketiga.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IV agar tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau pihak siapapun, sebelum dilakukannya:
1. Audit Keuangan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada;
2. Penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya tersebut, oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada;
3. Melampirkan laporan keuangan Audited tiga tahun terakhir; dan
4. Melampirkan Bukti Setoran Saham PT Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham TERGUGAT V dan TERGUGAT VI pada PT. Marga Nurindo Bhakti dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum – Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I & TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III & TERGUGAT IV untuk memberikan hak kepada PARA PENGGUGAT dalam RUPSLB sebagai Pemegang Saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham TERGUGAT V dan TERGUGAT VI, paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Harta kekayaan PARA TERGUGAT yang akan disebutkan kemudian oleh PARA PENGGUGAT.
Advertisement